Tidak boleh menyebutkan kekufuran dengan lawakan. Adapun dengan cara penukilan, orang yang menukil kekufuran tidaklah kafir. Adapun jika orang itu menukil nya dengan banyolan dan tertawa-tawa maka ini berbahaya sekali .Allah telah mengkafirkan orang-orang yang berbicara dengan bermain-main dan bersenda gurau sebagaimana yang telah di terapkan dalam Alquran dan hadis.
Jadi hukumnya adalah haram dalam penjelasan di atas
Dikutip dari buku jaga agamamu jangan sampai murtad tanpa sadar.
Dikarang oleh asy-syaikh al ,allamah DR.shalih bin fauzan bin abdilah al fauzan
Mantap
BalasHapusSubhanalah
BalasHapus